Bab 5. Warga
Negara dan Negara
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara merupakan
alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan
sifat hukum
Ciri hukum adalah
:
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum
ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hokum formal antara lain :
undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan (costun
); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hokum.
keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
traktaat (
treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
pendapat sarjan
hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan
oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang
terbentuk karena keputusan hakim
menurut bentuknya
“hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum Tertulis
tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam
suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala
lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut “waktu
berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
– perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum
acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan
menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam
suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan
tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang
timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
maenurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia
dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
sifat memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk Negara
Negara kesatuan
(unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan
yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unsur
Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan
:
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatan Negara
- Teori kedaulatan Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk: ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara
adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk;
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu
wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara
warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs
didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs
dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Contoh soal :
1) Tugas Negara adalah…
a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
b. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
c.
A dan B benar
d. A dan B salah
2) himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat, adalah pengertian dari…
a.
Hukum
b. Negara
c. Warga negara
d. Warga negara asing
3) Warga negara adalah,kecuali…
a. Warga yang memiliki kewarganegaran
b.
Warga Negara didalam Negara lain
c. Warga yang tinggal disuatu Negara
d. Rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat
tertentu dlm hubungannya dgn Negara
4) Salah satu unsur Negara adalah…
a. Laut
b. Udara
c.
Penduduk
d. Hutan
5) Tugas warga Negara adalah…
a. Membahayakan negaranya
b. Menjelek-jelekan negaranya
c.
Mencintai negaranya
d. Membenci negaranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar